Minggu, 13 November 2016

Wajar 9 Tahun



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Solat merupakan salah satu metode yang digunakan oleh orang muslim untuk mendapatkan frekuensi dari Tuhannya. Oleh karena itu, menjadi penting bagi seorang muslim untuk terus mengupgread kualitas solat mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya adalah dengan mengetahui tata cara solat dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
Sehubungan dengan hal itu, maka kami disini akan menuangkan tulisan mengenai tata cara dan hal  
Solat ‘idain adalah 2 solat hari raya yang dilakukan setiap tanggal 1 syawal yang disebut juga dengan solat Idul Fitri dan tanggal 10 dzulhijjah yang disebut solat Idhu Adha.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan solat ‘Idain?
2.      Apa saja ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan solat id ataupun hal yang berkaitan dengannya?
3.       Apa saja rukun solat, sunah solat dan ketentuan khutbah dalam solat id?






BAB II
PEMBAHASAN

1.      Latar Belakang Munculnya Kebijakan Wajib Belajar 9 Tahun
Program wajib belajar 9 tahun yang sudah dicanangkan sejak 2 mei 1994, seharusnya sudah mengalami keberhasilan apabila pemerintah serius serta konsisten dalam menangani tentang kebijakan tersebut. Namun sampai sekarang rencana wajib belajar 9 tahun tersebut hanya sekedar wacana yang tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan yang sesuai, sehingga kebijakan wajar 9 tahun tersebut mengalami kendala dalam pelaksanaanya.
Program wajib belajar 9 tahun merupakan salah satu program yang dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang minimal memiliki kemampuan dasar yang diperlukan. Dengan adanya kemampuan dasar tersebut diharapkan masyarakat Indonesia mampu serta mau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ataupun hanya sekedar untuk menjalani kehidupan dalam bermasyarakat.
Dengan berbekal kemampuan dasar yang baik diharapkan masyarakat mampu mencari pekerjaan yang sesuai dengan potensi yang dimiliki, mampu beradaptasi dengan kehidupan dimana dia berada serta mampu menghadapi masalah yang ada disekitarnya. Oleh sebab itu, wajib belajar 9 tahun bukan hanya sebagai partisipasi masyarakat dalam pendidikan tetapi juga sebagai peningkatan kualitas sumber daya manusia yang merupakan modal dasar pembangunan bangsa.
Wajib belajar 9 tahun termasuk dalam konsep pendidikan untuk semua. Yaitu konsep pendidikan dasar yang diharapkan mampu menjangkau masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat-masyarakat yang hidup di daerah yang terpencil serta masyarakat yang belum begitu memiliki kesadaran dalam pendidikan.[1]
Pemerintah Indonesia menyusun wajib belajar 9 tahun bagi anak usia sekolah dasar yaitu anak usia 7-15 tahun yang meliputi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada dasarnya program wajib belajar 9 tahun ini disamping diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia juga diharapkan dapat menuntaskan beberapa hal sebagai berikut:[2]
1.      Angka partisipasi kasar SMP/MTs/Setara diharapkan mencapai minimal 95% dengan layanan baik sesuai dengan standar pelayanan minimal.
2.      Terdapat kesetaran gender dalam pendidikan dasar, sehingga angka partisipasi kasar untuk perempuan di SMP/mts/setara mancapai 95%.
3.      Layanan pendidikan dasar berjalan dengan baik, sehingga angka mengulang kelas di SD/MI maksimal 1 %, SMP/MTs maksimal 0,28%, angka putus sekolah di SD/MI maupun di SMP/MTs maksimal 1 %, angka melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs  mencapai 99%, angka kelulusan di SD/ MI minimal 99% dan di SMP/MTs minimal 97 %.
            Pendidikan dasar mempunyai posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pendidikan secara menyeluruh. Sebab pada pendidikan dasar inilah anak mengenal membaca, menulis, berhitung, menggambar, serta merupakan dasar seorang anak untuk melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
2.      Substansi Kebijakan Program Wajib Belajar 9 Tahun.
Pendidikan dasar adalah jenjang sistem persekolahan nasional. Pendidikan dasar diselengarakan untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik untuk memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Pendidikan dasar merupakan pilar, maka semakin besar pendidikan maka semakin besar peluangnya untuk lebih mampu berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam konteks ini yang dimaksud pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya  sembilan tahun diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah  Dasar (SD) dan tiga tahun di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam satuan pendidikan yang satuan sederajat. Program wajib belajar 9 tahun merupakam perwujudan pendidikan untuk semua anak usia (7-15 tahun).
Pelaksanaan pendidikan wajib belajar 9 tahun direncanakan oleh presiden Indonesia 2 Mei 1994. Pendidikan Dasar 9 tahun bukanlah wajib belajar dalam arti yang dilaksanakan dinegara maju yang yang mempunyai ciri-ciri, (1) ada unsur paksaan agar peserta didik bersekolah, (2) diatur dengan undang-undang wajib belajar, (3) ada sanksi bagi orang tua yang membiarkan anaknya tidak bersekolah.
Program wajib belajar  9 tahun di Indonesia lebih merupakan universal education yaitu berusaha membuka kesempatan belajar dengan menumbuhkan aspirasi pendidikan  orang tua agar anak yang cukup umur dapat mengikuti pendidiksn. dengan demikian pendidikan 9 tahun lebih mengutamakan tanggung jawab moral orang tua dan peserta didik untuk mengikuti pendidikan karena berbagai kemudahan yang disediakan, pengaturan tidak dengan mengunakan undang-undang khusus.
Secara rinci bentuk satuan  pendidikan dasar yang menyelenggarakan program wajib belajar 9 tahun dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1)   SD/SMP Biasa, yaitu SD/SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat dalam menghadapi situasi yang normal.
(2)   SD/SMP Kecil, SD/SMP negeri yang diselenggarakan di daerah yang berpenduduk sedikit.
(3)   SD/SMP terpadu, yaitu SD/SMP negeri yang menyelengarakan pendidikan anak yang menyandang klainan fisik.
(4)   MI/MTS, yaitu madrasah yang berciri khas agama islam yang diselengarakan pemerintah di bawah bimbingan Departemen Agama.
Isi Program Pengajaran, Kurikulum pendidikan dasar merupakan seperangkat rencana dan pengaturan dan isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan belajar mengajar di SD/SMP
Isi kurikulum pendidikan dasar wajib memuat sekurang kurangnya  bahan kajian dan pelajaran tentang pendidikan kewarganegaraan, Pendidikan Agama, Bahasa Indosesia, membaca dan menulis, matematika termasuk berthitung pengantar sains dan teknologi, ilmu bumi, sejarah, kerajian tangan dan kesenian , pendidikan jasmani, bahasa inggris
Isi kurikulum pendidikan dasar 9 tahun memuat sejumlah mata pelajaran sebagai berikut; Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, kesenian, bahasa Inggris, PENJAS, muatan lokal. salah satu ciri kurikulum pendidikan dasar 9 tahun ini adanya mata pelajaran “muatan lokal” berfungsi memberikan peluang untuk mengembangkan kemampuan  siswa yang dianggap perlu oleh sekolah yang bersangkutan.[3]
Muatan Lokal ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat            II dengan persetujuan  Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan ketentuan sebagai berikut: Muatan Lokal berupa mata pelajaran bahasa daerah dapat diadakan  apabila telah tersedia kurikulum, buku pelajaran, dan tenaga penyelenggara/ pengajar mata pelajaran bahasa daerah yang berssangkutan.


  1. Implementasi Kebijakan Wajib Belajar 9 Tahun.
Upaya pembangunan pendidikan dalam seluruh aspeknya cukup mendapat dukungan luas dan nampaknya telah menjadi komitmen bangsa, hal ini terlihat dari berbagai program pemerintah yang diarahkan untuk berupaya terus menuntaskannya program perbaikan sumber daya manusia yaitu pendidikan. Upaya pembangunan pendidikan dimulai dengan peningkatan usia wajib belajar dari 6 tahun menjadi 9 tahun sebagai bentuk inovasi pendidikan, dimaksudkan dengan meningkatnya lama sekolah maka akan lebih meningkatkan kemampuan dan ketrampilan seorang anak. Seperti yang termuat dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 bahwasanya Pemerintah menetapkan kebijakan wajib belajar 9 tahun, karena pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga NKRI.
Pelaksanaan wajib belajar 9 tahun pada masa dahulu belumlah mendapat dukungan penuh dari masyarakat karena alasan ekonomi yang sangatlah rendah, jarak rumah ke sekolah sangatlah jauh dan lain sebagainya. Hal itu menjadi alasan utama bagi mereka yang mayoritas bermukim di pedesaan. Berdasarkan Isi Jurnal yang berjudul “ Faktor-faktor yang Terkait dengan Rendahnya Pencapaian Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, bahwasanya kebijakan pemerintah mengenai wajib belajar 9 tahun, pengimplementasiannya belum terlaksana dengan baik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Di tingkat provinsi yaitu Papua, Sulsel dan NTT memiliki presentase dan jumlah anak usia 7-12 tahun tidak sekolah. Hal ini sudah tentu adanya kurang kepedulian masyarakat akan pentingnya kebijakan wajib belajar 9 tahun. Namun jika dilihat dari masa sekarang, wajib belajar 9 tahun sudahlah terlaksana dengan baik.[4]
Hal ini dibuktikan dengan kenaikan ekonomi masyarakat sehingga banyak anak yang tidak hanya lulusan SD saja melainkan banyak yang sudah melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi masyarakat sudah meningkat.
Dan dalam jurnal yang berjudul “Model Posdaya dalam Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun”, bahwasanya penyadaran terhadap orang tua yang memiliki anak yang belum menamatkan pendidikan dasar 9 tahun perlu terus dilakukan, diantaranya dengan memberdayakan mereka melalui suatu wadah yaitu posdaya (Pos Pemberdayaan Keluarga). Oleh karena itu, semua pihak terkait perlu mendukung keberhasilan posdaya sebagai salah satu model pemberdayaan keluarga terutama dalam aspek pendidikan, kesehatan, kewirausahaan, dan sebagainya.[5]

















BAB III
      KESIMPULAN

Latar belakang munculnya kebijakan wajib belajar 9 tahun adalah dicanangkannya oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 2 mei 1994 yang mewajibkan belajar bagi anak pendidikan dasar, yang meliputi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.yang bertujuan ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Substansi wajib belajar 9 tahun adalah terletak pada kurikulumnya yang menekankan pencapaian tujuan nasional dalam bidang pendidikan, adapun isi kurikulum pendidikan dasar 9 tahun memuat sejumlah mata pelajaran sebagai berikut; Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, kesenian, bahasa Inggris, PENJAS, muatan lokal. salah satu ciri kurikulum pendidikan dasar 9 tahun ini adanya mata pelajaran “muatan lokal” berfungsi memberikan peluang untuk mengembangkan kemampuan  siswa yang dianggap perlu oleh sekolah yang bersangkutan.
Implementasi wajib belajar 9 tahun belumlah mendapat dukungan penuh dari masyarakat karena alasan ekonomi yang sangatlah rendah, jarak rumah ke sekolah sangatlah jauh dan lain sebagainya. Hal itu menjadi alasan utama bagi mereka yang mayoritas bermukim di pedesaan, namun jika dilihat dari masa sekarang, wajib belajar 9 tahun sudahlah terlaksana dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kenaikan ekonomi masyarakat sehingga banyak anak yang tidak hanya lulusan SD saja melainkan banyak yang sudah melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi masyarakat sudah meningkat.






DAFTAR PUSTAKA

Hasbullah. Kebijakan Pendidikan.  Jakarta: PT Raja grafindo Persada, 2015
Usman, Moh. Uzer. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya,1999.
Faktor-Faktor yang Terkait dengan Rendahnya Pencapaian Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, Nur Berlian VA, Jurnal Pendidikan & Kebudayaan, Vol. 17, No. 1, Januari 2011.
Model Posdaya dalam Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun , Oos M. Anwas, Jurnal Pendidikan & Kebudayaan, Vol. 16, No. 2, Maret 2010.






[1]  H. M. Hasbullah,  Kebijakan Pendidikan, (Jakarta: PT Raja grafindo Persada, 2015), 155.
[2]  Ibid., 156.
[3] Drs. Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya,1999), 145.
[4] Faktor-Faktor yang Terkait dengan Rendahnya Pencapaian Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, Nur Berlian VA, Jurnal Pendidikan & Kebudayaan, Vol. 17, No. 1, Januari 2011.
[5]Model Posdaya dalam Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun , Oos M. Anwas, Jurnal Pendidikan & Kebudayaan, Vol. 16, No. 2, Maret 2010.

0 komentar:

Posting Komentar