BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Solat merupakan salah satu metode yang digunakan oleh
orang muslim untuk mendapatkan frekuensi dari Tuhannya. Oleh karena itu,
menjadi penting bagi seorang muslim untuk terus mengupgread kualitas solat mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan
berbagai cara, salah satunya adalah dengan mengetahui tata cara solat dan
hal-hal yang berkaitan dengannya.
Sehubungan dengan hal itu, maka kami disini akan
menuangkan tulisan mengenai tata cara dan hal
Solat ‘idain adalah
2 solat hari raya yang dilakukan setiap tanggal 1 syawal yang disebut juga dengan solat Idul Fitri dan tanggal 10 dzulhijjah yang disebut solat Idhu Adha.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang
dimaksud dengan solat ‘Idain?
2. Apa saja ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan solat
id ataupun hal yang berkaitan dengannya?
3. Apa saja rukun solat, sunah solat dan ketentuan
khutbah dalam solat id?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Latar Belakang Munculnya Kebijakan Wajib
Belajar 9 Tahun
Program wajib belajar 9 tahun yang
sudah dicanangkan sejak 2 mei 1994, seharusnya sudah mengalami keberhasilan
apabila pemerintah serius serta konsisten dalam menangani tentang kebijakan
tersebut. Namun sampai sekarang rencana wajib belajar 9 tahun tersebut hanya
sekedar wacana yang tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan yang sesuai,
sehingga kebijakan wajar 9 tahun tersebut mengalami kendala dalam
pelaksanaanya.
Program wajib belajar 9 tahun
merupakan salah satu program yang dapat membantu pemerintah dalam mewujudkan
masyarakat Indonesia yang minimal memiliki kemampuan dasar yang diperlukan.
Dengan adanya kemampuan dasar tersebut diharapkan masyarakat Indonesia mampu
serta mau melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi ataupun hanya sekedar untuk
menjalani kehidupan dalam bermasyarakat.
Dengan berbekal kemampuan dasar
yang baik diharapkan masyarakat mampu mencari pekerjaan yang sesuai dengan
potensi yang dimiliki, mampu beradaptasi dengan kehidupan dimana dia berada
serta mampu menghadapi masalah yang ada disekitarnya. Oleh sebab itu, wajib
belajar 9 tahun bukan hanya sebagai partisipasi masyarakat dalam pendidikan
tetapi juga sebagai peningkatan kualitas sumber daya manusia yang merupakan
modal dasar pembangunan bangsa.
Wajib belajar 9 tahun termasuk
dalam konsep pendidikan untuk semua. Yaitu konsep pendidikan dasar yang diharapkan
mampu menjangkau masyarakat yang kurang mampu dan masyarakat-masyarakat yang
hidup di daerah yang terpencil serta masyarakat yang belum begitu memiliki
kesadaran dalam pendidikan.[1]
Pemerintah Indonesia menyusun wajib
belajar 9 tahun bagi anak usia sekolah dasar yaitu anak usia 7-15 tahun yang
meliputi sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada dasarnya
program wajib belajar 9 tahun ini disamping diharapkan mampu meningkatkan
kualitas sumber daya manusia juga diharapkan dapat menuntaskan beberapa hal
sebagai berikut:[2]
1. Angka partisipasi kasar SMP/MTs/Setara
diharapkan mencapai minimal 95% dengan layanan baik sesuai dengan standar
pelayanan minimal.
2. Terdapat kesetaran gender dalam
pendidikan dasar, sehingga angka partisipasi kasar untuk perempuan di
SMP/mts/setara mancapai 95%.
3. Layanan pendidikan dasar berjalan dengan
baik, sehingga angka mengulang kelas di SD/MI maksimal 1 %, SMP/MTs maksimal
0,28%, angka putus sekolah di SD/MI maupun di SMP/MTs maksimal 1 %, angka
melanjutkan dari SD/MI ke SMP/MTs
mencapai 99%, angka kelulusan di SD/ MI minimal 99% dan di SMP/MTs
minimal 97 %.
Pendidikan
dasar mempunyai posisi yang strategis dalam penyelenggaraan pendidikan secara
menyeluruh. Sebab pada pendidikan dasar inilah anak mengenal membaca, menulis,
berhitung, menggambar, serta merupakan dasar seorang anak untuk melanjutkan ke
jenjang yang lebih tinggi.
2.
Substansi Kebijakan Program Wajib Belajar 9 Tahun.
Pendidikan dasar adalah jenjang sistem
persekolahan nasional. Pendidikan dasar diselengarakan untuk mengembangkan
sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan ketrampilan yang
diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta didik untuk
memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah. Pendidikan dasar merupakan pilar, maka semakin besar
pendidikan maka semakin besar peluangnya untuk lebih mampu berperan serta dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam konteks ini yang dimaksud
pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun diselenggarakan selama enam
tahun di Sekolah Dasar (SD) dan tiga
tahun di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam satuan pendidikan yang satuan
sederajat. Program wajib belajar 9 tahun merupakam perwujudan pendidikan untuk
semua anak usia (7-15 tahun).
Pelaksanaan pendidikan wajib belajar 9
tahun direncanakan oleh presiden Indonesia 2 Mei 1994. Pendidikan Dasar 9 tahun
bukanlah wajib belajar dalam arti yang dilaksanakan dinegara maju yang yang
mempunyai ciri-ciri, (1) ada unsur paksaan agar peserta didik bersekolah, (2)
diatur dengan undang-undang wajib belajar, (3) ada sanksi bagi orang tua yang
membiarkan anaknya tidak bersekolah.
Program wajib belajar 9 tahun di Indonesia lebih merupakan
universal education yaitu berusaha membuka kesempatan belajar dengan menumbuhkan
aspirasi pendidikan orang tua agar anak
yang cukup umur dapat mengikuti pendidiksn. dengan demikian pendidikan 9 tahun
lebih mengutamakan tanggung jawab moral orang tua dan peserta didik untuk
mengikuti pendidikan karena berbagai kemudahan yang disediakan, pengaturan
tidak dengan mengunakan undang-undang khusus.
Secara rinci bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program wajib
belajar 9 tahun dapat dijelaskan sebagai berikut:
(1)
SD/SMP
Biasa, yaitu SD/SMP yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat dalam
menghadapi situasi yang normal.
(2)
SD/SMP
Kecil, SD/SMP negeri yang diselenggarakan di daerah yang berpenduduk sedikit.
(3)
SD/SMP
terpadu, yaitu SD/SMP negeri yang menyelengarakan pendidikan anak yang
menyandang klainan fisik.
(4)
MI/MTS,
yaitu madrasah yang berciri khas agama islam yang diselengarakan pemerintah di
bawah bimbingan Departemen Agama.
Isi Program Pengajaran, Kurikulum
pendidikan dasar merupakan seperangkat rencana dan pengaturan dan isi dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggara kegiatan
belajar mengajar di SD/SMP
Isi kurikulum pendidikan dasar
wajib memuat sekurang kurangnya bahan
kajian dan pelajaran tentang pendidikan kewarganegaraan, Pendidikan Agama,
Bahasa Indosesia, membaca dan menulis, matematika termasuk berthitung pengantar
sains dan teknologi, ilmu bumi, sejarah, kerajian tangan dan kesenian ,
pendidikan jasmani, bahasa inggris
Isi kurikulum pendidikan dasar 9
tahun memuat sejumlah mata pelajaran sebagai berikut; Pendidikan Pancasila, Pendidikan
agama, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, kesenian, bahasa Inggris, PENJAS, muatan
lokal. salah satu ciri kurikulum pendidikan dasar 9 tahun ini adanya mata
pelajaran “muatan lokal” berfungsi memberikan peluang untuk mengembangkan
kemampuan siswa yang dianggap perlu oleh
sekolah yang bersangkutan.[3]
Muatan Lokal ditetapkan oleh Kepala
Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Tingkat II dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan
dan Kebudayaan dengan ketentuan sebagai berikut: Muatan Lokal berupa mata
pelajaran bahasa daerah dapat diadakan
apabila telah tersedia kurikulum, buku pelajaran, dan tenaga
penyelenggara/ pengajar mata pelajaran bahasa daerah yang berssangkutan.
- Implementasi Kebijakan Wajib Belajar 9 Tahun.
Upaya pembangunan pendidikan dalam
seluruh aspeknya cukup mendapat dukungan luas dan nampaknya telah menjadi
komitmen bangsa, hal ini terlihat dari berbagai program pemerintah yang
diarahkan untuk berupaya terus menuntaskannya program perbaikan sumber daya manusia
yaitu pendidikan. Upaya
pembangunan pendidikan dimulai dengan peningkatan usia wajib belajar dari 6
tahun menjadi 9 tahun sebagai bentuk inovasi pendidikan, dimaksudkan dengan
meningkatnya lama sekolah maka akan lebih meningkatkan kemampuan dan ketrampilan
seorang anak. Seperti yang termuat dalam UU Sisdiknas
Nomor 20 Tahun 2003 bahwasanya Pemerintah menetapkan kebijakan wajib belajar 9
tahun, karena pendidikan merupakan hak dasar bagi setiap warga NKRI.
Pelaksanaan wajib belajar 9 tahun
pada masa dahulu belumlah mendapat dukungan penuh dari masyarakat karena alasan
ekonomi yang sangatlah rendah, jarak rumah ke sekolah sangatlah jauh dan lain
sebagainya. Hal itu menjadi alasan utama
bagi mereka yang mayoritas bermukim di pedesaan. Berdasarkan Isi
Jurnal yang berjudul “ Faktor-faktor yang Terkait dengan Rendahnya Pencapaian
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, bahwasanya kebijakan pemerintah
mengenai wajib belajar 9 tahun, pengimplementasiannya belum terlaksana dengan
baik, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Di tingkat provinsi yaitu
Papua, Sulsel dan NTT
memiliki presentase dan jumlah anak usia 7-12 tahun tidak sekolah. Hal ini
sudah tentu adanya kurang kepedulian masyarakat akan pentingnya kebijakan wajib
belajar 9 tahun. Namun jika
dilihat dari masa sekarang, wajib belajar 9 tahun sudahlah terlaksana dengan
baik.[4]
Hal ini dibuktikan dengan kenaikan
ekonomi masyarakat sehingga banyak anak yang tidak hanya lulusan SD saja
melainkan banyak yang sudah melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi
masyarakat sudah meningkat.
Dan dalam jurnal yang berjudul
“Model Posdaya dalam Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun”,
bahwasanya penyadaran terhadap orang tua yang memiliki anak yang belum
menamatkan pendidikan dasar 9 tahun perlu terus dilakukan, diantaranya dengan
memberdayakan mereka melalui suatu wadah yaitu posdaya (Pos Pemberdayaan
Keluarga). Oleh karena itu, semua pihak terkait perlu mendukung keberhasilan
posdaya sebagai salah satu model pemberdayaan keluarga terutama dalam aspek
pendidikan, kesehatan, kewirausahaan, dan sebagainya.[5]
BAB III
KESIMPULAN
Latar
belakang munculnya kebijakan wajib belajar 9 tahun adalah dicanangkannya oleh
Pemerintah Republik Indonesia pada 2 mei 1994 yang mewajibkan belajar bagi anak
pendidikan dasar, yang meliputi sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.yang
bertujuan ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Substansi
wajib belajar 9 tahun adalah terletak pada kurikulumnya yang menekankan
pencapaian tujuan nasional dalam bidang pendidikan, adapun isi kurikulum
pendidikan dasar 9 tahun memuat sejumlah mata pelajaran sebagai berikut;
Pendidikan Pancasila, Pendidikan agama, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, kesenian,
bahasa Inggris, PENJAS, muatan lokal. salah satu ciri kurikulum pendidikan
dasar 9 tahun ini adanya mata pelajaran “muatan lokal” berfungsi memberikan
peluang untuk mengembangkan kemampuan
siswa yang dianggap perlu oleh sekolah yang bersangkutan.
Implementasi
wajib belajar 9 tahun belumlah mendapat dukungan penuh dari masyarakat karena
alasan ekonomi yang sangatlah rendah, jarak rumah ke sekolah sangatlah jauh dan
lain sebagainya. Hal itu menjadi alasan utama bagi mereka yang mayoritas
bermukim di pedesaan, namun jika dilihat dari masa sekarang, wajib belajar 9
tahun sudahlah terlaksana dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan kenaikan
ekonomi masyarakat sehingga banyak anak yang tidak hanya lulusan SD saja
melainkan banyak yang sudah melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena kesadaran akan pentingnya pendidikan bagi
masyarakat sudah meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah. Kebijakan Pendidikan. Jakarta: PT Raja grafindo Persada, 2015
Usman,
Moh. Uzer. Menjadi
Guru Profesional. Bandung: PT Remaja Rosdakarya,1999.
Faktor-Faktor yang Terkait dengan
Rendahnya Pencapaian Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun, Nur Berlian VA,
Jurnal Pendidikan & Kebudayaan, Vol. 17, No. 1, Januari 2011.
Model Posdaya dalam Penuntasan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun , Oos M. Anwas, Jurnal
Pendidikan & Kebudayaan, Vol. 16, No. 2, Maret 2010.
[1] H. M. Hasbullah, Kebijakan Pendidikan, (Jakarta: PT Raja
grafindo Persada, 2015), 155.
[4] Faktor-Faktor
yang Terkait dengan Rendahnya Pencapaian Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9
Tahun, Nur Berlian VA, Jurnal Pendidikan & Kebudayaan, Vol. 17, No. 1,
Januari 2011.
[5]Model Posdaya dalam
Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun , Oos M. Anwas, Jurnal Pendidikan
& Kebudayaan, Vol. 16, No. 2, Maret 2010.
0 komentar:
Posting Komentar